BERITABUANA.CO, JAKARTA – Saling gugat terkait merek dagang, antara MS Glow dan PS Glow, terus berkepanjangan. Siapa yang benar dan tidak masih dalam proses persidangan dan gugatan.
Saat ini yang teranyer PT PS Glow balas menggugat MS Glow yang dikomandani Juragan 99 dan istrinya ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Juragan 99 dan istri diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar.
Penggugat dalam perkara ini yakni PT PS Glow. Sementara, tergugat yakni PT MS Glow, dalam hal person yang bertanggung jawab di PT MS Glow.
Pihak PS Glow dalam gugatannya menegaskan telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan PSTORE GLOW karena telah didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak Juragan 99 dan istri pun buka suara. Kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Arman Hanis menyebutkan saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi dan jawaban dari pihaknya.
“Itu sudah tahap eksepsi dan kami juga menggugat balik,” kata Arman saat dihubungi, beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan pihak MS Glow sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek kosmetik itu ke Ditjen Hak kekayaan intelektual Kemenkumham.
“Kami terlebih dahulu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI,” jelasnya.
Arman juga menyebutkan pihaknya sudah menggugat balik pihak PS Glow.
“Kami menggugat kerugian materil dan imateril serta meminta pihak mereka itu mencabut mereknya,” pungkas Arman. (Kds)