Disrupsi dan Konsolidasi Demokrasi

by
Ilustrasi Demokrasi. (Foto: Ist)

NEGARA berkembang identik dengan situasi yang sedang berproses, tumbuh menuju tujuan bersama yang secara umum selalu dikaitkan dengan modernitas suatu negara.

Modernitas ala filsafat barat yang linear dengan berkembangnya pemikiran berbasis pengetahuan yang diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan baik dalam lingkup pribadi maupun umum.

Modernitas menjadi keniscayaan zaman dikarenakan pertumbuhan populasi manusia dan kebutuhannya yang terus meningkat. Membaca kompleksitas persoalan dunia dengan konsepsi deret ukur dan hitung Malthus ini membutuhkan solusi konkrit yang bersifat taktis, teknis dan strategis.

Modernitas sebagai filsafat pemikiran mendorong manusia untuk menggerakan peradaban melalui proses berfikir yang berbasis pada pendekatan ilmiah. Meski terkadang pada komunitas tertentu, modernitas dianggap bertentangan dengan pendekatan tradisional yang berhubungan dengan tradisi, budaya dan agama termasuk mereka yang menjunjung tinggi prinsip kehendak bebas (free will).

Dalam bidang politik modernitas dikaitkan dengan demokrasi sebagai sistem politik yang mendorong dialog antara pemimpin dan rakyat dalam kondisi well of knowledge.

Dialektika politik dengan kedisiplinan berfikir akan menjadikan kehidupan politik menjadi sehat dan konstruktif. Karena pada dasarnya politik adalah upaya mengelola persoalan publik menggunakan pendekatan sistem.

Menurut pandangan Socrates, demokrasi sebagai sistem politik membutuhkan ekosistem sosial yang mendukung lahirnya dialektika pembangunan yang setara antara penguasa (ruler) dan rakyat (ruled). Tidak saja kesetaraan dalam kedudukan politik tetapi juga kesetaraan dalam pengetahuan atas masalah yang dibicarakan.

Demokrasi sebagai bagian dari modernitas memiliki tujuan rasional yang terkait dengan tata kelola kehidupan sosial politik yang teratur dan terukur. Kehidupan dengan pemerintah dan rakyat yang memiliki tanggung jawab kembar (twins responsibility) demi kemajuan kehidupan bernegara dan berbangsa.

Dalam sistem demokrasi rakyat menjadi pemilik modal utama dari kekuasaan politik. Dan politik sendiri menjadi instrumen pokok untuk menjalankan mandat yang telah diberikan rakyat demi tujuan bersama.

Disrupsi demokrasi pada negara berkembang umumnya lahir dari pemahaman yang sempit tentang demokrasi baik dalam esensi dan praktek berdemokrasi. Demokrasi baru sebatas dipahami sebagai cara untuk memilih dengan segenap pernak perniknya mulai dari pemilihan di tingkat RT sampai dengan pemilihan anggota DPR/MPR hingga Presiden.

Singkat cerita proses pemilihan melalui kehadiran institusi mulai dari partai politik, penyelenggara dan pengawas elektoral serta mekanisme pengambilan keputusan diantara institusi yang dimaksud digunakan untuk mengukur proses demokratisasi. Beberapa ahli menggunakan istilah demokrasi prosedural untuk memahami situasi tersebut.

Selain tata cara yang bersifat prosedural, demokrasi berisi substansi nilai-nilai pokok yang memberikan ruang kepada siapapun untuk hidup. Demokrasi substansial menjadi cermin dari intisari problem perjalanan demokratisasi yang meliputi hak-hak publik di bidang sosial politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dan bagaimana sesungguhnya pemenuhan dari hak-hak tersebut serta kehadiran negara dalam menjamin dan memberikan perlindungan publik.

Secara sosial sebagaimana hipotesa Socrates, demokrasi yang baik akan melahirkan masyarakat modern dengan pengetahuan yang baik untuk mendukung terjaminnya kualitas partisipasi publik yang sehat dalam pembangunan.

ironinya dalam beberapa kasus di negara berkembang demokrasi tidak memicu lahirnya masyarakat cerdas secara pengetahuan. Akibatnya partisipasi publik yang konstruktif dalam pembangunan nasional tidak terwujud secara maksimal.

Dalam banyak kasus praktek demokrasi secara sosial hanya dipahami sebatas pada kebebasan individual (individual freedom) yang melahirkan individualisme dan komunalisme yang mengancam kesatuan dan persatuan nasional.

Dekonstruksi integrasi sosial dari situasi tersebut sering kali terjadi dan mengakibatkan konflik sosial antar kelompok masyarakat meluas berdasarkan in group dan out group yang mengabaikan prinsip kebersamaan sebagai satu bangsa.

Contoh disrupsi demokrasi dalam beberapa kasus memberikan dampak instabilitas keamanan nasional dan kemunduran sendi pokok bernegara dan berbangsa. Memudarnya rasa satu nusa dan satu bangsa dengan tujuan bersama; pemerintahan efektif, efisien dan akuntabel serta stabilitas keamanan yang terkendali.

Kondisi disrupsi demokrasi demikian berpeluang menajamkan konflik sosial dan konflik politik yang berkepanjangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan atas nama kebebasan (freedom) dan kemanusiaan (humanity) akan masuk kepentingan international yang mengganggu kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan nasional secara politik, sosial dan teritorial.

Pada banyak kasus, jika negara dan bangsa menghadapi situasi yang demikian, maka konsolidasi demokrasi menjadi mutlak diperlukan. Konsolidasi dengan kritik otokritik yang bertujuan melakukan koreksi atas praktek berdemokrasi yang sudah berjalan. Konsolidasi untuk menyusun kembali konsensus nasional dalam menjalankan sistem demokrasi yang sesuai dengan kondisi aktual sosial politik negara dan bangsa.

Dalam dunia yang terus bergerak maju, dampak disrupsi yang terjadi pada kehidupan bernegara dan bangsa membutuhkan ruang koreksi. Evaluasi terhadap keberlanjutan sistem kenegaraan dan kebangsaan harus terus dilakukan termasuk di Indonesia.

Hal demikian untuk memastikan kehidupan sosial politik dapat terjaga dan selaras dengan tujuan dan cita cita nasional, terwujudnya masyarakat adil makmur.

Yogyakarta, April 2022

*DR. Andry Wibowo Sik, Msi* –  (Doktor Ilmu Kepolisian Bidang Konflik Identitas, Mantan Anggota Pasukan Perdamaian PBB di Bosnia Herzegovina)