Puan Soal Putusan DKPP: Tindak Lanjuti Saja

by
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani irit bicara mengenai sanksi peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Puan yang juga Ketua DPP PDI P ini hanya bicara singkat, yaitu meminta putusan DKPP ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,”kata Puan menjawab wartawan di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa(6/2/2024).

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani memberi penilaian, putusan DKPP tidak serta merta berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024.

Juga ditegaskan, bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres juga tidak bisa dibatalkan.

Lebih jauh dikatakan, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Ada pun putusan MK yang dimaksud adalah terkait batas umur pencalonan cawapres yang membuat Gibran melanggeng sebagai cawapres.

“Begitu keputusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat,”kata Muzani. Artinya kata dia, tidak boleh lagi ada lembaga lain yang mengambil keputusan yang lebih tinggi, karena putusan mengikat semua lembaga.

Seperti diketahui, Ketua dan enam anggota KPU RI dijatuhi putusan sanksi peringatan keras oleh DKPP. Mereka dijatuhkan sanksi peringatan keras karena melanggar pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU – XXI /2023. (Asim)