Polda Metro Amankan 471,6 Kg Ganja, 1 Pelaku Ditembak

by
Polda Metro Jaya menyita 471.6 Kg ganja asal Aceh. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis ganja seberat 471,6 kilogram, dari 8 tersangka dari jaringan Aceh – Medan – Jakarta. Satu dari 8 orang yang diamanka, yakni berinisial PP, ditembak.

“Kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 471,6 kilogram di mana ini merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Jakarta pada akhir Maret 2022. Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya sindikat narkotika jaringan Aceh yang kerap mengirimkan ganja kering itu ke Jakarta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Medan. Setelah melakukan berbagai upaya akhirny sejumlah pelaku berhasil diamankan pada Selasa (5/4/2022).

“Dari TKP pertama diamankan ganja kering seberat 369 kilogram kemudian dua timbangan dan satu kendaraan mobil,” ujar Zulpan.

Penyelidikan terus berlanjut. Lima hari kemudian pelaku dan barang bukti ganja lainnya kembali diamankan di Medan.

“Di TKP kedua penyidik mengamankan ganja kering 102, 6 kilogram dan telah dibungkus dibuat menjadi 98 paket,” ujar Zulpan.

Ditambahkan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kelompok ini telah beberapa kali berhasil mengirimkan barang bukti ganja itu ke Jakarta. Ganja itu diketahui berasal dari daerah Aceh.

“Ini sudah ada daftar di kita sudah TO (target operasi) atas nama PP, sudah lama,” ujar Mukti.

Pelaku PP diketahui berperan sebagai pemimpin dalam kelompok pengedar ganja tersebut. Saat diamankan dia sempat melawan hingga akhirnya ditembak kakinya oleh petugas.

Secara total, jelas Mukti, polisi menangkap 8 orang dari jaringan ini. Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka dipersangkakan di Pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (CS)