GerMak Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Manipulasi Ekspor CPO

by
Minyak Goreng kemasan (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gerakan Masyarakat Awasi Kartel atau GerMak mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi ekspor CPO yang melibatkan kartel produsen CPO hingga pada ketimpangan pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tak hanya itu, GerMak juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dapat terus melanjutkan kasus dugaan monopoli dan oligopoli kartel dalam tata niaga minyak goreng sebagai komoditas pangan esensial.

GerMak juga minta Kementerian Perindustrian segera membuka data Sistem Pemantauan Minyak Curah Subsidi (Simirah) kepada publik. Tak hanya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Keuangan serta BPDPKS segera mencari solusi atas pembiayaan klaim subsidi minyak goreng curah sehingga tidak berdampak pada kelangkaan di pasar.

“Mengingat program minyak goreng subsidi belum berjalan optimal sesuai regulasinya, maka GERMAK terus menghimbau dan mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama memantau dan mengawasi potensi-potensi penyelewengan dalam rantai produksi dan distribusi program subsidi minyak goreng sawit curah hingga permainan harga yang merugikan rakyat atau konsumen,”demikian pernyataan pers GerMak yang diterima beritabuana.co di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

GerMak yang merupakan kumpulan dari aktivis masyarakat dan tokohnya adalah Ray Rangkuti, Jeirry Sumampow, Ibrahim Fahmy Badoh, Roy Salam ditambah anggota koalisi pemantau di 9 provinsi menyoroti kasus izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan minyak sawit sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Kasus yang diusut Kejaksaan Agung ini menguak adanya permufakatan memuluskan penjualan minyak goreng ke luar negeri dengan mengesampingkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sehingga diduga kuat , permainan ini menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan minyak goreng di tanah air beberapa waktu lalu.

Menurut GerMak, penetapan empat aktor penting dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO sebagai tersangka semakin memperjelas kuatnya dugaan permainan Kartel produsen minyak sawit (CPO) yang juga adalah produsen utama Minyak Goreng Sawit (MGS) dengan cara-cara konspiratif bersama pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

GerMak melihat, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya bisa menjelaskan 2 hal penting. Pertama , bahwa praktek monopoli dan oligopoli di sektor pangan strategis khususnya komoditas minyak sawit (CPO) dan semua produk turunannya sangat berdampak buruk bagi ekonomi, merusak pasar dan merugikan konsumen rakyat Indonesia. Kedua, kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola dan minimnya pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan strategis yang diikuti oleh praktek tidak bermoral pejabat pemerintah dan pelaku ekonomi yang rela mengorbankan rakyat yang kian tercekik oleh melambungnya harga pangan esensial demi semata kepentingan rente ekonomi.

“GerMak menilai bahwa kasus konspirasi ekspor CPO tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran atas kewajiban produsen CPO terhadap 20% domestic market obligation (DMO) dan domestic
price obligation (DPO) seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 129/2022 jo No. 170/2022 yang kemudian menyebabkan kelangkaan MGS di pasar dalam negeri,” kata GerMak.

Kemudian, kasus ini juga mengkonfirmasi adanya ketimpangan perlakuan Pemerintah terhadap produsen CPO seperti pernah terungkap di dalam dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), di mana disebutkan bahwa terjadi ketimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana hasil pungutan ekspor sawit yang dari total Rp139,2 Triliun (Juli 2015-Desember 2021), sebesar 79,04% (Rp110 Triliun) diberikan untuk group industri biodiesel dan sisanya untuk program peremajaan sawit rakyat, pengembangan riset, promosi, penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen BPDPKS.

Dalam kaitan penggunaan dana BPDPKS sebagai sumber anggaran subsidi minyak goreng, GERMAK menerima informasi terkait keterlambatan pembayaran Klaim oleh BPDPKS kepada Produsen minyak goreng yang semakin sulit mencairkan insentif dalam program HET minyak goreng subsidi pada bulan Januari dan Februari 2022. Dan hal ini kemudian berlanjut pada pola temuan yang sama pada periode Program Penyaluran Minyak Goreng Curah Subsidi (MGS Curah Subsidi) yang dimulai pada akhir Maret 2022.

“Keterlambatan pembayaran klaim HET kepada Produsen Minyak Goreng dan akan mengancam kegagalan penyaluran minyak curah subsidi yang sedang berjalan yang dampaknya sudah mulai dirasakan di banyak pasar tradisional yang mulai merasakan kelangkaan minyak goreng subsidi,” sebut GerMak seraya erharap kasus ini dapat mengungkap hubungan aktor-aktor terkait dengan pemberian fasilitas oleh pemerintah yang menguatkan praktek monopoli dan oligopoli, sehingga kasus terkait yang sedang berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus berlanjut. (Asim)