Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Tiga Pejabat Kemenperindag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Plam Oil (CPO) dan produk turunannya sejak Januari 2021 – Maret 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kali ini penyidik memeriksa salah seorang pejabat eselon I, yakni Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan yang berinisial ON. Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi pada Kementerian Perdagangan.

Kemudian IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok Hasil Industri pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

“Para saksi tersebut diperiksa terkait adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022), di Jakarta.

Disebutkan, pemeriksaan ke empat saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus tersebut.

“Meski begitu, pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M,” kata Ketut menambahkan.
Seperti diketahui, Kejagung meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Ditingkatkannya kasus tersebut setelah tim jaksa penyelidik yang menyelidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dengan menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam persetujuan ekspor karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Selain adanya indikasi gratifikasi dalam persetujuan ekspor tersebut. Oisa