Kejagung Periksa Lima Pejabat Kemenprin dan Pemilik Gorup Meraseti

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

Dari ke enam saksi yang diperiksa, lima orang diantaranya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Trasnportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kementerian Perindustrian.

Mereka adalah B, mantan Direktur Industri Logam, NN selaku Koordinator Subdit Industri Logam Hilir, RA selaku Koodinator Industri Logam Besi, MH selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri dan FI selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Ditjen ILMATE.

Sedangkan satu saksi lainnya bernama BHL, selaku Owner atau pemilik Group PT Meraseti. Adapun group perusahaan tersebut meliputi, PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama dan PT Meraseti lainnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (19/4/2022) mengatakan, bahwa para saksi itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya yang kini sedang tahap penyidikan.

“Pemeriksaan keenam saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” ujar Ketut menandaskan.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi impor besi atau baja berawal ketika ada enam perusahaan importir mengimpor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).
Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Ketut.

Namun, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ujar Ketut.
Ke enam importir tersebut adalah, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama. Oisa