Mudahkan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

by
Kantor Kemnaker. (Foto. Dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya yang diterima Minggu (10/4/2022) menyebutkan, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government.

Khususnya, jelasnya,  layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar  26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi  dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data. (Ful)