Besok, BEM SI Melakukan Aksi Demo, Edi Homaidi: Tolong Jangan Anarkis

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Besok, Senin (11/4/2022), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), bakal melakukan aksi demontrasi untuk menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk tentang harga bahan pokok. Bahkan, mereka mengklaim akan ada sekitar 1000 orang yang akan turun kejalan.

Menanggapi rencana aksi BEM SI tersebut, tokoh pergerakan pemuda yang juga Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi saat dihubungi beritabuana.co, Minggu (10/4/2022) mengatakan, demo atau aksi turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi, sah-sah saja sebagaimana disebut dalam perundang-umdangan, bahkan pemerintah tidak bisa melarangnya.

“Aksi demostrasi bukanlah kegiatan yang dilarang pemerintah. Namun sebaiknya saat melakukan aksi, kita juga harus mentaati segala sesuatu yang telah digarisbawahi dalam perundang-undangan, yakni tidak melakukan tindakan anarkis. Jadi Tolong Jangan anarkis,” imbuhnya.

Edi juga berharap aspirasi yang akan disampaikan BEM SI kepada pemerintah lewat aksi demonstrasinya nanti harus dengan cara-cara yang santun dan beradab. Bukan aspirasi yang bersifat mengadu domba maupun fitnah yang akan menimbulkan keresahan di masyarat.

“BEM SI kan membawa nama almamater perguruan tinggi masing-masing, jadi dalam menyampaikan aspirasi nantinya, harus dengan santun sebagaimana seorang Mahasiswa. Saya juga menghimbau BEM SI jangan terpancing jika dalam aksinya ada upaya-upaya sekelompok orang yang ingin mengadu domba,” ujarnya.

Di sisi lain, eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau mendengar aspirasi yang akan disampaikan BEM SI dalam aksi demonya, termasuk soal penolakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, yang kerap disuarakan sejumlah petinggi partai politik (Parpol), juga
sebagian pembantunya (menteri).

“Terkait (penundaan pemilu dan periodesasi presiden), bila perlu Bapak Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas kepada pembantunya yang kerap menyuarakan perpanjangan jabatan dan penundaan pemilu. Bapak Jokowi, harus memecat mereka yang ‘bandel’,” tegas Edi Homaidi.

Sebelumnya, BEM SI mengklaim sudah mengirim surat pemberitahuan demonstrasi 11 April ke polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, pada hari Jumat kemarin (8/4/2022), dan itu sudah diterima dengan baik juga oleh pihak Kepolisian.

“Jadi insyaallah ya aman. Nanti kita kira-kira ada 1.000 orang dari kampus. Itu tersebar, ada dari daerah-daerah juga merapat ke pusat,” tutur Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Dia mengatakan surat itu dikirimkan ke Polda Metro Jaya. Luthfi mengatakan BEM SI menggelar demo secara damai, tidak ada tujuan chaos atau anarkis atau rusuh.

“Jadi intinya, saling mengimbau saja dari polisi untuk tidak anarkis, jangan merusak fasilitas umum juga dan istilahnya harus hati-hati dengan orang-orang yang menjadi cuma nebeng di aksi itu, cuma buat rusuh doang, harus di-screen dengan teliti,” ucapnya.

Luthfi mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan soal waktu untuk menggelar demonstrasi. Dia berharap polisi tidak membubarkan paksa massa sebelum batas waktu yang diatur UU.

“Kalau dari kita lebih menaati undang-undang, karena batas di undang-undang juga sudah ada. Kalau kita memaksakan, malah menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi bukan kita tidak ada hasil, nanti kita akan melakukan sebuah presscon atau pernyataan sikap kita kecewa dengan tindakan ataupun dengan sikap pemerintahan yang tidak mau menggubris,” sambung Luthfi.

Namun, apa yang disampaikan BEM SI ternyata tidak sama apa yang disampaikan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang mengaku belum menerima pemberitahuan terkait rencana demo 11 April 2022. Jika demo tetap digelar tanpa izin, polisi akan melakukan tindakan tegas.

“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Zulpan mengatakan secara aturan tiap pelaksanaan demonstrasi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi 3×24 jam dari hari-H. Namun hingga saat ini tidak ada pihak yang melapor kepada polisi perihal wacana demo 11 April mendatang.

“Sampai hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April). Oleh sebab itu, tidak ada pihak mana pun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan,” tutur Zulpan. (Asim)