Kejati DKI Telisik Para Tersangka Kasus Mafia Tanah PT Pertamina

by
by

BERITABUNA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini tengah memburu tersangka kasus mafia tanah PT Pertamina yang sempat berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, langkah awal penyidik Aspidsus DKI Jakarta membuka proses penyidikan kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina yang berlokasi di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

“Kasus mafia tanah aset PT Pertamina dinaikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan tim penyelidik Kejati DKI,” kata Ashari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/4/2022), di Jakarta.

“Hasil kesimpulan ekspose menyatakan bahwa dalam penyelidikan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Atas hasil ekspose itu juga kemudian penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terangnya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dan untuk selanjutnya akan ditetapkan siapa yang bakal jadi tersangka atas kasus tersebut.

Ditambahkan, kasus mafia tanah PT Pertamina ini bermula saat Kepala Kejati DKI Jakarta pada saat itu dijabat Febrie Adriansyah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

“Dimana dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur,” kata Ashari.

Lahan milik Pertamina tersebut, lanjutnya, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Kemudian pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

OO Binti Medi selaku penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.

“Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik para penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik tergugat (PT Pertamina),” ungkapnya.

Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000 (Rp 244 miliar lebih).

Namun setelah adanya putusan pengadilan tersebut, terungkap 2 surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.

“Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.

Sehingga, Ashri menambahkan, menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 milyar. Sebab, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 244,6 milyar.

“Akan tetapi, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh juru sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina,” tegasnya.

“Padahal, pihak PT Pertamina tidak pernah memberikan ataupun memberitahukan nomor rekening bank BRI tersebut untuk kepentingan sita eksekusi,” ujarnya. Oisa