BKD Depok Anugerahi Wajib Pajak Penghargaan

by
Pemberian penghargaan Pajak Daerah Kota Depok (foto: riki)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo tahun 2021 lalu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan penghargaan pajak daerah tingkat kota.

“Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kami kepada para wajib pajak, yang sudah taat membayarkan pajaknya tahun 2021 lalu” ujarnya, di Auditorium Jakarta Global University (JGU), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (16/3/2022).

Berkat ketaatan tersebut, lanjutnya, pendapatan pajak di Kota Depok meningkat pada Tahun 2020 dibandingkan Tahun 2019.

Penghargaan tersebut, kata dia diberikan BKD Depok kepada WP, untuk perorangan, instansi atau perusahaan, Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW, yang dianggap taat dalam membayarkan pajak melalui, layanan yang telah disiapkan.

“Semoga dengan pemberian penghargaan ini, tahun 2022 kita kembali mencapai target pajak dan WP semakin taat membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *