Kejati DKI Periksa Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Bahkan, tim penyidik pidsus Kejati DKI telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, sebagai saksi dalam perkara korupsi mafia tanah di Cipayung.

Dalam rangka pengusutan perkara korupsi pembebasan lahan tersebut, tim penyidik Kejati DKI sudah memeriksa 9 orang saksi pada Senin, 14 Maret 2022.

“Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/3/2022), di Jakarta.

Hingga sampai saat ini, kata Ashari, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.

Selain itu, penyidik pidsus Kejati DKI akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah,” tuturnya.

Kendati demikian, Ashari menambahkan, tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

“Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 milyar,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan penyitaan setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penyitaan terhadap benda-benda seperti dokumen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Qohar dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

Lebih lanjut Qohar mengatakan, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

“Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 (Rp 326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Qohar.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153, (Rp 26 miliar lebih),” tuturnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *