Kedapatan Bawa Sabu, Dituntut 5,5 Tahun Penjara

by
Jaksa Erma Octora, SH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – AIJP, terdakwa kasus narkotika dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Arnold Indra Jaya Parulian terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang jaksa Erma Octora, SH dalam nota tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (8/3/2022).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” kata jaksa.

Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar denda Rp 1 miliar.

“Jika tak mampu membayar denda tersebut, dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut jaksa.

Seperti diketahui, terdakwa disidang lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Sedangkan sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara.

Awalnya Akbar mengajak terdakwa membeli sabu di daerah Kebon Pisang. Lalu Akbar membonceng terdakwa naik sepeda motor.

Tiba di lokasi, terdakwa menyerahkan Rp 75 ribu ke Akbar. Setelah mendapatkan barang haram itu, Akbar menyerahkannya ke terdakwa yang kemudian pulang dengan membonceng terdakwa lagi.

Sampai di Jalan Bahari, Jakarta Utara, polisi menghentikan perjalanan mereka. Naas bagi terdakwa langsung ditangkap berikut barang bukti sabu. Sedangkan Akbar sendiri berhasil lolo dengan mengendarai sepeda motor.

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan.

“Seminggu untuk kami ajukan pleidoi yang mulia,” kata Imam, SH kepada majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *