Terbukti Menjual Senjata Api, Tukang Bersih ATM Dituntut 1,5 Tahun Penjara

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara menyidangkan kasus jual beli senjata api secara ilegal

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Reydi Oktavian, oknum tukang bersih ATM di bilangan kota Jakarta dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa karena terlibat jual beli senjata api secara ilegal.

“Supaya hakim menyatakan terdakwa Reydi Oktavian terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata jaksa Iskandar, SH di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Agung Purbantoro, SH, Rabu (1/9/2021).

Adapun yang memberatkan terdakwa, kata penuntut umum yaitu meresahkan warga sekitar. Sedangkan yang meringankan adalah sopan selama persidangan.

Peristiwa jual beli senjata api secara ilegal ini ketahuan setelah polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi adanya jual beli senjata api jenis Airsoftgun di sebuah media sosial atau facebook.

Polisi kemudian patroli cyber di sosial media dengan melakukan Undercover Buy senjata api jenis Air Gun di group Facebook Air Gun. Lalu didapati terdakwa menawarkan senjata api jenis Air Gun dengan harga Rp 2.300.000.

Setelah itu, polisi melakukan percakapan berlanjut di Messenger Facebook dan bertukar nomor handphone dengan terdakwa untuk transaksi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kamis (11/3/2021), terdakwa bersama temannya mendatangi lokasi depan ATM BRI area perkantoran PT IPC dengan maksud transaksi, sekaligus melaksanakan pekerjaan yaitu membersihkan ATM BRI PT. IPC.

Setelah terdakwa menunjukkan dagangannya kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, saat itu pula terdakwa ditangkap.

Kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan satu pucuk senjata api jenis Air Gun Jenis Pistol Revolver Model 357/KM-66DN Kaliber 4,5 mm, merk KWC Made in Taiwan, warna hitam, dan juga 100 butir peluru gotri.

Selain itu, terdakwa mengaku masih menyimpan senjata api lainnya di rumahnya.

Di rumah terdakwa di Jalan Warakes, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Air Gun Jenis Pistol Makarov MP654K Kaliber 4,5 mm, marek RCF Made in Taiwan, warna silver hitam, dan 1 pucuk senjata api jenis Air Gun jenis pistol Taurus M92 Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna hitam, serta 100 butir peluru gotri warna silver.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Imam Setiadi, SH, penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan terhadap kliennya pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pleidoi di sidang yang akan datang yang mulia,” kata Imam kepada majelis hakim. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *