Hisap Ganja di Area Pantai Ancol Divonis 5 Tahun Penjara

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achmad Sudrajad Zarkasih selama 5 tahun penjara karena kedapatan memakai narkotika berupa ganja tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Tiares Sirait, ketua majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini, disebut dalam dakwaan penuntut umum, akibat dari perbuatannya yang memakai ganja tanpa izin. Dimana ganja tersebut didapatnya dari Alan (buron) setelah dipesan melalui percakapan WA.

Kemudian sekitar Oktober 2019 yang lalu, terdakwa mendatangi rumah Alan di Duren Sawit, Jakarta Timur untuk mengambil pesanan ganja setengah garis yang dibungkus kertas warna coklat.

Setelah diterima, keesok harinya terdakwa mengambil sebagian dari paket tersebut untuk dicampur dengan rokok “Dji Sam Soe”. Lalu terdakwa linting menjadi satu batang rokok dan selanjutnya dibawa ke acara musik reggae dia area Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol.

Saat terdakwa sedang menghisap lintingan berisi daun ganja tersebut, tiba-tiba polisi datang dan menangkap terdakwa. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *