Pemerintah Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Bagi PPLN, Tapi Bersyarat

by
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa Pemerintah bakal memberlakukan uji coba tanpa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang masuk ke Bali. Akan diberlakukan mulai 14 Maret 2022.

Mamun, kata Luhut dalam keterangan persnya secara virtual, Minggu (27/2/2022),  uji coba ini bisa juga dipercepat jika tred kasus Covid-19 di Bali lebih cepat menurun, dengan mengacu dengan beberapa persyaratan.

Persyaratannya, jelas Luhut, PPLN yang baru tiba di Bali harus sudah disuntik vaksin lengkap atau booster. Setelahnya, mereka akan menjalani tes PCR satu kali untuk melihat apakah hasilnya negatif atau tidak.

“PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran bukti hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster. PPLN melakukan PCR test dan menunggu di kamar hotel sampai hasil tes negatif keluar,” terang Luhut.

Setelah negatif, sambung Luhut, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan. PPLN kembali dilakukan pcr test di hari ketiga di hotel masing-masing untuk keamanan kita bersama.

Luhut menambahkan, uji coba tanpa karantina akan diberlakukan di seluruh Indonesia ke depannya jika uji coba di Bali berjalan sukses. Meski demikian, dia mengingatkan kebijakan itu baru berlaku kalau pandemi COVID-19 di Indonesia membaik.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *