Sultan Sarankan Anies Perketat Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Industri Kuliner Online

by
Wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong Gubernur provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan untuk juga memberlakukan aturan larangan penggunaan kantong plastik terhadap pelaku usaha kuliner secara online.

Usulan tersebut disampaikan Sultan dalam rangka menekan penggunaan plastik yang semakin meningkat di tengah Perubahan pola konsumsi masyarakat di era digital.

“Cita-cita menjadikan Jakarta sebagai Kota dunia harus dimulai dari Konsep pembangunan kota cerdas yang berkelanjutan. Dan kami mengapresiasi kinerja pemerintah provinsi DKI Jakarta yang konsen dengan isu lingkungan dan perubahan Iklim terutama dalam pembatasan penggunaan kemasan berbahan plastik,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (23/2/2022).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu pun membeberkan bahwa terdapat hasil riset dari Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 20 April–5 Mei 2020 mencatat bahwa belanja online mayoritas warga Jabodetabek cenderung meningkat, dari 1-5 kali menjadi 1-10 kali per bulan. Sebanyak 96 persen dari paket yang diterima dibungkus dengan bahan plastik, terutama selotip, bungkus plastik dan bubble wrap.

“Akibatnya, sampah plastik dan beban tempat pembuangan akhir bertambah selama pandemi. Hal ini dikarenakan aturan larangan penggunaan kantong plastik pemprov DKI tidak berlaku menyeluruh ke semua unit usaha terkait,” ujarnya.

“Saat ini Indonesia merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Kami ingin Jakarta menjadi daerah percontohan bagi daerah lain dalam komitmennya menekan penggunaan plastik, karena dampaknya yang luar biasa merusak lingkungan dan kesehatan manusia,” Tegasnya.

Selain itu, Sultan juga berharap agar Pemerintah DKI menemukan solusi kebijakan bagi platform digital dan UMK kuliner online untuk memiliki komitmen yang sama dalam menekan potensi pencemaran limbah plastik pada lingkungan. Jakarta menyumbang sekitar 7.800 ton sampah setiap hari ke TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) Bantargebang.

“Yang paling menyedihkan adalah ketika mengetahui fakta bahwa sekitar 0,5 juta sampah plastik Indonesia mengalir ke laut. Indonesia pun dinobatkan sebagai negara penghasil sampah plastik laut terbesar ke dua di dunia berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jambeck pada tahun 2018,” ungkap Sultan.

“Saya kira itu bagian dari solusi pencegahan penggunaan sampah yang juga patut diberlakukan di semua daerah. Tapi akan lebih baik jika diikuti dengan penggunaan teknologi pengolahan limbah plastik modern dengan kapasitas yang seimbang dengan produk sampah kita,” ujarnya.

Seperti diberitakan, bahwa DKI Jakarta, sejak 2020 melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *