Kanwil Kumham DKI Harapkan Penelitian Balitbang Jadi Pedoman Perumusan Kebijakan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun berharap hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan dan data dukung dalam perumusan kebijakan, maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

“Selain itu juga sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara serta wadah sharing dan transfer knowledge bagi para akademisi,” kata Ibnu di Jakarta melalui aplikasi Zoom, Senin (21/2/2022), di Jakarta.

Ibnu menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi hasil penelitian melalui obrolan peneliti (OPini) tahun 2022, bertajuk “Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui Serta Anak
Bawaan,” pada Senin (21/02/2022).

Ibnu mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI terus berkomitmen memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat maupun akademisi dengan menggelar acara OPini.
Dalam sosialisasi ini beberapa narasumber hadir menyemarakkan OPini tahun 2022. Antara lain Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI Sri Puguh Budi Utami, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Peneliti Balitbang Hukum dan HAM Yuliyanto serta Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI Jakarta Mohammad Ryan Bakry.

Kegiatan ini yang diselenggarakan juga dihadiri Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Saffar M. Godam, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Dhahana Putra serta live streaming Youtube melalui akun Humas Kemenkumham DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI, Sri Puguh Budi Utami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang pada Tahun 2021 meraih penghargaan dalam gelaran Sosialisasi Hasil Penelitian Melalui Obrolan Peneliti (OPini) sebagai Terbaik Pertama.

Sri mengatakan, Hak Perempuan yang sedang menjalani masa Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Terdapat lima aspek hasil penelitian soal WBP selama ini.

Pertama, aspek regulasi. Dari penelitian ditemukan bahwa peraturan yang ada belum spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP.

Kedua, aspek penganggaran. Hingga saat ini ditemukan belum adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang anggaran terkait pemenuhan WBP dan Anak Bawaan di Lapas Perempuan.

Ketiga, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), secara kuantitas masih kurang

Keempat, aspek Sarana dan Prasarana, terdapat 29 Lapas Perempuan yang belum memiliki blok tersendiri sebagai hunian WBP Maternal dan anak Bawaan.

“Kelima, aspek Kerjasama, belum adanya kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasa terkait pemenuhan hak WBP Maternal dan anak bawaan,” terang Sri.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *