Legislator PKB Minta Menteri Jangan Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Otorita IKN

by
Anggota Komisi II DPR RI, MF Nurhuda Y.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, MF Nurhuda Y tidak setuju apabila seorang menteri merangkap jabatan sebagai kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Karena menurut dia, jabatan sebagai kepala badan otorita harus fokus membangun IKN.

“Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN, saya kira jangan. IKN adalah proyek besar, harus fokus mengurusnya, karena menteri sudah memiliki pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri,” kata Nurhuda dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Terkait posisi calon kepala Otorita IKN, ia mengatakan ketentuan jabatan tersebut harus dikembalikan ke Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur fungsi kepala badan tersebut menjadi hak prerogatif Presiden. Ia meyakini bahwa siapa pun kepala Otorita IKN yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan sosok yang layak dan mempunyai pengalaman dalam mengelola tata pemerintahan, terutama terkait IKN.

“Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur; dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa memang ada klausul terkait penunjukan dan pengangkatan kepala Otorita IKN yang harus dikonsultasikan ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.

Namun demikian, menurut dia, untuk pertama kalinya Presiden memiliki kewenangan penuh menunjuk kepala Otorita IKN tanpa melalui konsultasi ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3). Bahkan posisi kepala Otorita IKN tersebut harus segera diangkat selambat-lambatnya dua bulan setelah diundangkan.

“Soal siapa yang menjabat, ya serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas Presiden yang berpengalaman, pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya,” demikian Nurhuda. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *