Kasus Korupsi di Bank Jateng Dilimpahkan ke Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Adapun tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, yakni eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Setelah berkas perkara dilimpahkan, Direktorat Penuntutan pada Jampidsus langsung menyerahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo J.M mengatakan, berdasarkan berkas perkara, tersangka BS selaku Direktur PT Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai sub kontraktor PT Inti untuk diajukan kepada Bank Jateng cabang Jakarta agar mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 200 milyar.

“Tersangka BS juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai Sub Kontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai sebesar Rp 50 miliar,” kata Nurcahyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum’at (18/2/2022), di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakannya, kontrak kerja yang direkayasa BS adalah proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian perairan dan udara Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Untuk memuluskan pengerjaan proyek, Tersangka BS telah memberikan uang imbalan jasa kepada eks bos Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) sebanyak tiga kali.

“Masing-masing sebesar Rp 1 milyar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology,” ujar Nurcahyo.

Pasal yang dikenakan kepada Tersangka BS, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 s.d 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” pungkasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *