Pemkot Kupang Mulai Terapkan Sistem One Data Policy

by
Usai penandatanganan SPK empat OPD Lingkup Pemkot Kupang

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) segera menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data atau One Data Policy, untuk memudahkan pelaksanaan fungsi pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, mewakili Wali Kota Kupang saat penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan (Hak Akses), antara Dinas Dukcapil Kota Kupang dengan tiga OPD, di ruang rapat Wali Kota Kupang, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan Jeffry Pelt, dengan penandatanganan ini diharapkan dapat mendorong OPD lainnya, khususnya yang melaksanakan pelayanan publik, untuk segera menerapkan Sistem Kebijakan tersebut.

“Data kependudukan merupakan data dasar, yang berperan sangat penting dalam seluruh informasi pembangunan, mulai dari rencana, anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, yang menjadi urusan pemerintahan daerah dan tersebar pada tupoksi perangkat daerahnya,” jelas Jeffry Pelt.

Pihaknya berharap, melalui kerja sama ini, masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan secara bijak dan maksimal hak akses data kependudukan, yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskan bahwa hanya data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Pemerintah telah menerapkan Sistem Kebijakan Satu Data yaitu data kependudukan, menjadi satu-satunya data yang digunakan untuk pelayanan publik. Apa yang dilaksanakan ini merupakan awal upaya Pemkot, dalam penerapannya sesuai yang diatur dalam Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelasnya.

Penandatangan PKS dilakukan antara Dinas Dukcapil Kota Kupang dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dinas Sosial Kota Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *