Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makasar berhasil menangkap buronan terpidana kasus pemalsuan dokumen, di kota Makassar. Sebelum ditangkap, terpidana sempat kabur hingga beberapa bulan setelah dijatuhi.

“Terpidana diketahui bernama Isman Lewa yang ditangkap saat berada di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (16/02/2021), sekitar pukul 17.15 WITA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya  kepada wartawan, Kamis (17/2/2022), di Jakarta.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Isman Lewa terbukti bersalah turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap se bidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, Sulsel.

“Atas perbuatannya, Isman Lewa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini.
Sayangnya, kata Leo, terpidana Isman Lewa tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht). Padahal, terpidana Isman Lewa sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Leo.

Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” ujarnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *