DPRD Depok Setujui Raperda Inisiatif Legislatif Penyelenggaraan Pesantren

by
Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah saat membacakan laporan Pansus IV

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, kemarin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna.

Sebelum disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda tersebut sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok.

Ketua Pansus IV DPRD, Qonita Lutfiyah mengatakan, sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.

“Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapat dengan stake holder terkait,” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima beritabuana.co, Sabtu (12/2/2022).

Setelah dilakukan pembahasan, kata dia, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kemudian, ujar dia, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam Raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *