Mulyanto Minta Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Lawan Kartel Minyak Goreng

by
Wakil Ketua F-PKS DPR RI, Mulyanto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah bentuk tim Pengawas Pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) Crude Palm Oil (CPO). Hal ini menyusul diterapkannya kebijakan DMO komoditas CPO pada akhir Januari 2022.

Tim tersebut, lanjut Mulyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022) terdiri dari Kementerian terkait, Kepolisian dan Kejaksaan.

Oleh karena itu ia menegaskan, tim pengawas ini harus kuat. Pasalnya, tim tersebut akan berhadapan dengan kartel yang ditenggarai mempunyai jaringan luas.

“Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan DMO CPO, sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel,” ujanya.

Mulyanti juga berharap, pemerintah jangan sungkan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng.

“Karena perbuatan mereka para kartel minyak goreng, telah menyengsarakan masyarakat,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Mulyanti juga minta pemerintah konsisten dan tegas dalam menerapkan kebijakan DMO CPO ini.

“Jangan sampai ‘mencla-mencle’ dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit. Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu Pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut,” ungkapnya.

Berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal. Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

“DMO ini sejatinya sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota CPO untuk memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama, apalagi Indonesia telah berkomitmen untuk terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Mulyanto menilai kompetisi bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO dapat dicegah dengan DMO. Apalagi kedua komoditas tersebut dibutuhkan masyarakat yang harganya harus dijaga stabil.

Sebagaimana diketahui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *