IKN Rame-rame Digugat, Pimpinan DPR RI Sebut Tak Masalah

by
Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI dari F-Gerindra, Sufmi Dasco. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pimpinan DPR RI tidak mempermasalahkan adanya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat atas rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam hal penyampaian pendapat, konstitusi menjamin kebebasan untuk menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media resmi lainnya.

Terkait adanya penolakan IKN ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022) menyatakan, hal tersebut sekaligus bisa menjadi tolok ukur untuk mengetahui seberapa banyak jumlah masyarakat yang meminta pemindahan ibukota negara baru ditangguhkan.

Disisi lain, kata Dasco, pemerintah sebaiknya membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberi masukan-masukan ke pemerintah.

“Sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah ibukota negara sudah ditata sedemikian rupa, sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan publik,” tambahnya lagi.

Mengenai langkah sekelompok masyarakat yang menggugat Undang-Undang (UU) IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK), politisi dari Partai Gerindta ini menyatakan upaya tersebut sudah tepat. Karena aturannya memang seperti itu, jika ada masyarakat yang tidak setuju atau tidak puas atas suatu produk UU yang disahkan oleh DPR dan pemerintah, maka bisa melayangkan gugatan ke lembaga terkait, yaitu MK.

“MK memang wadah yang tepat untuk menggugat sebuah UU. Langkah menggugat ke MK sudah tepat, daripada kemudian tidak menggugat tetapi melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dasco.

Seperti diketahui, rencana pembangunan ibukota negara baru ini banyak menuai penolakan dari masyarakat, baik melalui petisi hingga gugatan pengujian UU ke MK. Misalnya aksi dari sejumlah tokoh yang menggalang petisi menolak dengan alasan tidak tepat di tengah situasi pandemi Covid-19 ditambah kondisi masyarakat dalam keadaan sulit sekarang ini.

Sementara yang menggugat IKN ke MK adalah yang menyebut dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara. Para pemohon mengajukan gugatan uji formil atas UU IKN karena dianggap pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UU IKN ini disahkan pada 18 Januari 2022 melalui rapat paripurna DPR. Meski demikian, UU ini belum ditanda tangani oleh Presiden Jokowi untuk diundangkan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *