, ,

Legislator DKI Setujui Raperda Hak Penyandang Disabilitas

by
Penyandang disabilitas di Jakarta difasilitasi melakukan vaksinasi, Rabu (07/05/2021) lalu. (foto: kemensos.go.id)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (08/02/2022) menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Mayoritas fraksi menyampaikan apresiasi atas usulan Raperda yang memberikan hak penyandang disabilitas tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI dalam hal ini adalah Gubernur yang telah mengusulkan Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk penyesuaian dan penyempurnaan Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan melaksanakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Herlina saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Senada, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Dian Pratama, berharap Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas segera terealisasi. Dirinya memandang Raperda tersebut memperkuat pemenuhan hak asasi manusia terhadap disabilitas sehingga mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan diri.

“untuk itu, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Rancangan Perda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas segera dibahas,” tukasnya.

Sementara Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memandang Raperda tersebut dapat menjadi solusi atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Karenanya Wibi meminta Raperda menyesuaikan perkembangan jaminan hukum dan hak-hak yang melekat pada penyandang disabilitas.

Dilansir dari BPS, pada tahun 2019 dari jumlah penduduk 10,5 juta jiwa, 6.003 orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas. Pemprov DKI Jakarta sendiri sebenarnya telah mengupayakan perlindungan terhadap penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, salah satunya dengan penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas di setiap sudut Ibu Kota.

Pada tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta diketahui melakukan revitalisasi trotoar agar ramah bagi penyandang disabilitas. Dua tahun berselang, Pemprov DKI Jakarta menyediakan pelican crossing, yaitu fasilitas penyeberangan yang ramah disabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *