Kemenhub Klarifikasi SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Wisata WNI/WNA

by
Bandara Soekarno-Hatta salah satu bandara entry point perjalanan wisata WNA/WNI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan klarifikasi sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022).

“Sebelumnya dalam Siaran Pers disebutkan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang),” ungkap Fitri Indah S, Plt. Kabag Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Seharusnya, jelas Fitri, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), serta Bandara Soekarno-Hatta.

“Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar,” ujarnya.

Saat ini, tambah Fitri, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *