Pesan Sidang MPL-PGI: Sahkan RUU TPKS dan PPRT Jadi UU

by
Suasana Sidang MPL-PGI di Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sultra.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPL-PGI) di Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sultra), merekomendasikan beberapa keputusan. Antara lain terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang masih dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Menurut Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam siaran persnya yang diterima beritabuana.co, Kamis (3/2/2022), Sidang MPL-PGI mendorong DPR RI disahkannya RUU TPKS dan RUU PPRT. Apalagi, UU TPKS ini berguna untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan kemanusiaan.

“Sidang MPl-PGI prihatin dengan maraknya aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kekerasan seksual,” kata Jeirry.

Selain mendorong upaya penegakan hukum, gereja-gereja di Indonesia, kata Jeirry perlu secara serius melakukan pendidikan budi pekerti, yang mencakup pendidikan terkait teologi tubuh dan seksualitas. Dia menyatakan, sebagai bagian dari bangsa ini, gereja-gereja di Indonesia memiliki tugas untuk memperkuat yang berkeadaban.

Mengenai RUU PPRT, Jeirry mengatakan, UU ini dibutuhkan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat para PRT. Sebab Sidang MPL berpandangan, manusia tidak boleh diperlakukan sebagai budak. Dan, katanya lagi, manusia diciptakan sesuai gambar dan rupa Allah.

“Dengan perlindungan PRT, sebagai kelompok paling rentan dalam relasi kuasa rumah tangga di Indonesia, kita mewujudkan komitmen untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mulai dari rumah tangga sebagai basis bermasyarakat,” kata Jeirry.

Seperti diketahui, sidang MPL-PGI berlangsung dari tanggal 28 – 31 Januari 2022 dan dihadiri sekitar 372 orang pimpinan gereja dan lembaga mitra secara luring maupun daring.

Sementara persidangan ini dimaksudkan untuk berdoa bersama, merayakan kasih dan pimpinan Tuhan bagi gereja-gereja di masa sulit akibat pandemi Covid-19, serta membicarakan kegiatan pelayanan gereja-gereja di Indonesia.

Sidang MPL-PGI kalI ini kata Jeirry bergelut dengan Pikiran Pokok: ‘Spiritualitas Keugaharian: Membangun Keadaban Publik demi Pemeliharaan Bumi sebagai Sakramentum Allah’ dibawah terang Tema: ‘Aku adalah yang Awal dan yang Akhir’ (bdk. Wahyu 22:12-13).

Kata Jeirry, Pikiran Pokok tersebut ingin menegaskan 3 hal pokok, yang kemudian menjadi Pesan Sidang MPL-PGI 20022, yaitu: spiritualitas ugahari, keadaban publik, dan pemeliharaan bumi sebagai sakramentum Allah.

Pokok lain yang berkaitan dengan keadaban publik yang dibahas dalam sidang MPL PGI adalah mengenai pentingnya pendidikan politik bagi warga gereja dan pimpinan gereja. Dikatakan, gereja perlu memainkan peranan penting dalam pendewasaan berdemokrasi di Indonesia, menjadi pilar yang menolak praktek politik uang dan politik sektarian, terutama menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Jeirry Sumampow, sidang juga memberi perhatian secara khusus mengenai keadaban publik di ruang virtual. SIdang berpandangan, ruang virtual harus menjadi ruang kesaksian dan partisipasi gereja demi masyarakat yang beradab.

“Seringkali ruang virtual menjadi riuh oleh debat dan polemik keagamaan yang saling menciderai, baik antar agama maupun antar denominasi dan kelompok. Kegaduhan di ruang virtual tersebut lalu menjadi spirit negatif dalam relasi di ruang fisik,” kata Jeirry menjelaskan. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *