Jaksa Agung Ingatkan Penguatan Sistem Hukum dan Antikorupsi

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, salah satu pilar pembangunan Indonesia 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi dalam mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, adil dan makmur.

“Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045,” kata Burhanuddin saat membuka Rakernas Kejaksaan RI yang dilakukan secara virtual, Rabu (2/2/2022), di Jakarta.

Kewaskitaan ini, katanya, dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dengan menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Sehingga program kerja yang dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia Emas 2045. Oleh karenanya, tema dalam Rakernas ini dipandang sangatlah visioner karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan pemikiran ke tahun 2045,” tandas Jaksa Agung.

Rakernas Kejaksaan RI tahun 2022 kali ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI.

Adapun tujuan Rakernas ini untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan tahun 2021, menyusun kebutuhan riil tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023, serta menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Corporate Value Kejaksaan RI tahun 2023.

“Tentunya harus disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024,” kata Burhanuddin menambahkan.

Jaksa Agung menyampaikan, dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP tahun 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan Tahun 2021.

Sedangkan untuk penyusunan kebutuhan riil tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7 agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP, yaitu:

1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;

2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;

3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;

4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;

5. Memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar;

6. Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta

7. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan,” tandasnya.

Selanjutnya, dalam rangka menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan adanya core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu “BerAKHLAK” yang telah diluncurkan oleh Presiden RI sebagai fondasi baru bagi ASN. Singkatan dari core values “BerAKHLAK” adalah Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Sedangkan employer branding ASN adalah “Bangga Melayani Bangsa”. Core values ASN ini untuk mensarikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Nilai-nilai dasar “BerAKHLAK” menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.

Untuk Corporate Value Kejaksaan Tahun 2023, Jaksa Agung Burhanuddin mengusulkan “Trapsila Adhyaksa.” Trapsila adalah istilah dari bahasa Jawa yang berasal dari kata “Patrap” yaitu tempat berdiri dan kata “susila” yaitu baik.

Arti kata Trapsila yaitu etika, tata krama, atau susila yang membahas tatanan cara bertindak dan berbuat serta menjadi acuan bagaimana bertindak dalam masyarakat umum.

“Trapsila Adhyaksa akan memberikan makna agar para insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalakan tugas dan profesinya,” ungkap Jaksa Agung.

Dijelaskan, dalam lagu mars Adhyaksa, terdapat juga frasa “Trapsila” yang mengandung arti Satya Adhi Wicaksana yang merupakan Doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai landasan jiwa Kejaksaan. Frasa “Trapsila” ini di samping memiliki nilai makna yang sangat baik, juga tertuang dalam bait lagu Mars Adhyaksa.

“Oleh karenanya saya mengusulkan agar “Trapsila Adhyaksa” dapat untuk dijadikan sebagai Corporate Value Kejaksaan Tahun 2023,” ujar Jaksa Agung.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin kembali bahwa setiap insan Adhyaksa harus memiliki Hati Nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

Responsif berarti harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi. Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan. Dan akuntabel merupakan keprofesionalan dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Jaksa Agung menekankan Corporate Value Trapsila Adhyaksa jangan berhenti menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Corporate Value ini harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja. Peningkatan kualitas kerja tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi.

“Oleh karena itu, saya berharap Corporate Value Kejaksaan Trapsila tersebut kiranya dapat dibahas lebih mendalam pada Rapat Kerja Nasional ini,” kata Jaksa Agung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *