Dugaan Persekongkolan Jahat Lelang Saham PT Gunung Bara Utama Diadukan ke KPK

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang aset kasus Jiwasraya. Mengingat, kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung tersebut mengundang sejumlah kejanggalan.

Demikian diungkapkan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly, yang menduga bahwa persekongkolan sudah terlihat ketika PT. Indobara Utama Mandiri yang merupakan perusahaan non tambang, baru didirikan 10 hari menjelang pelaksanaan lelang, atau pada 9 Desember 2022.

“Ini terindikasi memang sengaja dipersiapkan untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun,” ujar Ronald dalam dialog publik yang bertema ‘Membedah Tuntas Lelang 1(satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama, Dalam Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Apakaah Sudah Maksimal atau Berpotensi Merugikan Negara’ yang berlangsung di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, PT Indobara Utama Mandiri menjadi perusahaan pemenang lelang aset sitaan negara dalam pembelian saham PT Gunung Bara Utama (GBU) dari terpidana Heru Hidayat pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Karena itu, lanjut Ronald, KSST memastikan bakal melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan laporan akan disampaikan bersama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi. Mulai dari INDEF, IPW, JATAM, MAKI, YLBHI, ICW, FITRA, dan sejumlah praktisi hukum seperti Delipa Yumara, dan pegiat anti korupsi Rahma Sarita.

Diketahui, bahwa sesuai harga limit lelang memang Rp1,945 triliun dan ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku pihak penjual, yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI.
Penetapan ini menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang,” katanya.

Ditambahkan Ronalad, nilai pasar wajar atau fair market value satu paket saham PT Gunung Bara Utama pada kisaran Rp12 triliun, kemudian direndahkan menjadi Rp1,945 triliun.
Dalam dugan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang mendirikan PT. Indobara Utama Mandiri.

Sebagai persiapan lelang, PT. Indobara Utama Mandiri, menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, Komisaris, pemegang saham perseroan dan pemegang sahamnya PT. MPN dan PT. SSH.

Salah satu Nominee adalah VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% dan berdasarkan laporan pajak pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta. VN juga mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.

“VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU,” ujarnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT. Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp9 triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT. IUM yang sebenarnya. Oisa