Pasca Perjanjian Ekstradisi, Kejagung Kumpulkan Data Buronan dan Aset Koruptor Di Singapura

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perjanjian kerja sama hukum (Ekstradisi) bilateral antara Indonesia dengan Singapura yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1), disambut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengiventarisir data buronan dan aset para koruptor yang berada di Singapura.

“Kita menyambut baik, dan mudah mudahan dengan itu juga bisa mempermudah pengembangan DPO,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah kepada wartawan, Kamis (27/1/2022), di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andi Herman juga menyatakan hal serupa.

“Sedang kita kumpulkan sejumlah buronan yang ditenggarai ada di Singapura,” tegasnya menanggapi hal tersebut.

Dijelaskan, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini akan memberikan kemudahan baik dari eksekusi terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset.

Diketahui, ada aset dari perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang ada di Singapura, namun belum bisa dieksekusi karena sebelumnya terkendala perjanjian bilatetal dengan Singapura.

“Ada beberapa aset yang penanganan perkaranya ada di Singapura, tentu menjadi bagian yang akan di kordinasikan termasuk dalam perkara Asabri dan Jiwasraya yang ada di Singapura,” lanjut Andi.

Namun Andi menyampaikan, proses hukum eksekusi buronan dan aset koruptor disesuaikan dengan hukum acara di Singapura.

“Memang proses hukumnya di Singapura berbeda dengan di hukum acara di kita, nah kita akan mengikuti hukum acara yang ada di Singapura, sementara kita pantau juga perkembangan,” kata Andi.

Aset koruptor diketahui berbentuk properti yang berada di Singapura.

“Ada beberapa properti dari kasus Asabri ada di Singapura, berdasarkan data dari penyidik maupun di persidangan ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura,” tandasnya.

Pada bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dalam menyikapi informasi yang terkait dengan tindak pidana di Singapura.

“Kita akan kordinasi untuk mendapatkan informasi intelijen dengan Jamintel keberadaan disana,” tandasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *