Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung segera akan menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat Garuda dengan memeriksa jajaran eksekutif di PT. Garuda Indonesia.

Langkah percepatan dilakukan, setelah sehari sebelumnya memeriksa Dirut Garuda Irfan. Setiputra dan M. Arif Wibowo ((Mantan Dirut PT. Garuda dan Eks. Dirut PT Citylink Indonesia).

“Semua dilakukan dalam rangka mrngumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022), di Jakarta.

Menurutnya, tindakan pemeriksaan yang berkelanjutan tersebut sebagai upaya tim penyidik untuk mencari fakta-fakta hukum guna pembuktikan penyidikan.

Adapun jajaran eksekutif PT. Garuda yang diperiksa adalah, Reanindita selaku Senior Manager, Capt. Agus Wahyudo (Executice Project Manager), Widianto Wiriatmoko (PV Stratetegic and Network Planning) dan Alberth Burhan (Bagian Treasury).

“Mereka diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” kata Leo menambahkan.

Sampai kini, sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Rabu (19/1) pekan lalu, belum seorang pun yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

Namun, dia mengingatkan dari proses penyidikan kasus tersebut bisa meluas pada pengadaan kontrak-pinjam, mulai dari pesawat jenis ATR, Bombardier, Air Bus, Boeing dan (mesin) Rolls Royce.

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujarnya.

Tumpang tindih dimaksud terkait perkara Emirsyah Satar (Mantan Dirut Garuda) yang disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap. Emirsyah Satar pernah menjabat sebagai Dirut Garuda sejak 2005-2014.

“Dari penggadan pesawat berbagai jenis senilai Rp6,2 triliun. Potensi kerugian negaranya Rp3,6 triliun,” katanya.

Dikatakan, penyidikan ini guna melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.

“Konsentrasi penyidik pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier,” ujarnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *