Semua Pihak Harus Berkomitmen Kuat Kawal Percepatan Proses Legislasi RUU TPKS

by
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengrahapkan agar upaya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam proses legislasi harus dilakukan. Semua pihak harus mengawal proses percepatan legislasi yang telah disepakati bersama.

“Dalam proses pembahasan RUU TPKS bersama Pemerintah diharapkan terjadi sejumlah penyempurnaan dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

Sesuai tahapan legislasi, setelah Rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022) lalu, Pimpinan DPR mengirimkan surat pengantar ke Presiden terkait RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR untuk dimintakan Surat Presiden beserta lampiran daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama Pemerintah.

Melanjutkan pernyataanya, Lestari sangat berharap, semua pihak mengawal tahapan legislasi itu dengan baik, agar percepatan proses pembahasan RUU TPKS bisa direalisasikan. Untuk itu dia mendorong sejumlah aspek yang dikaji dalam DIM pada proses pembahasan RUU TPKS harus menjadi aturan yang mampu mencegah sejumlah tindak kekerasan seksual yang marak terjadi di tengah masyarakat.

“Selain itu, sejumlah kendala yang menghambat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual harus mampu diatasi dengan hadirnya UU TPKS kelak. Kendala itu antara lain tidak adanya psikolog pendamping korban, korban takut melapor, kesulitan mendapat keterangan korban yang penyandang disabilitas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sejumlah media massa, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kasus-kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ruang-ruang private dan publik yang sebagian besar menyasar perempuan dan anak sebagai korban. Dirinya berharap, produk undang-undang yang dihasilkan kelak mampu membentuk sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat yang maksimal dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta agar Pemerintah juga melakukan kolaborasi yang solid antar-kementerian dan lembaga juga dengan para legislator, dalam proses legislasi RUU TPKS. Mengingat, dalam pembahasan RUU TPKS sejumlah aspek, antara lain aspek hukum, sosial dan perlindungan berada di bawah kewenangan kementerian yang berbeda.

“Kesiapan yang matang dari kedua belah pihak, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah, diharapkan mampu mendorong percepatan lahirnya UU TPKS yang mampu mencegah dan memberi kepastian hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual di negeri ini,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *