Terkait Kasus LPEI, Kuasa Hukum Buktikan Status Tersangka pada Advokat Tak Berdasar

by
Suasana sidang praperadilan kasus LPEI di PN Jaksel.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Bidang Pembelaan Advokat DPN Peradi dan Sekretaris Tim Pengaca DWW Antoni Silo mengungkapkan bahwa pihaknya membuktikan tidak ada alat bukti permulaan yang cukup untuk penangkapan, menjadikan tersangka dan penahanan terhadap Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Penegasan ini terkait dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang praperadilan kali ini, Kejaksaan Agung sebagai Termohon tidak mengajukan saksi, sementara dari pihak DWW, diperdengarkan keterangan dua orang saksi.

“Kedua saksi fakta menyampaikan bahwa tidak pernah mendengar DWW memerintahkan kliennya untuk tidak hadir penyidikan mereka dalam kasus LPEI. Saksi malah mengetahui bahwa DWW meminta para kliennya agar menghadiri penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Silo dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta.

Merujuk pada persidangan sebelumnya, kata Silo, ternyata dasar menjadikan DWW sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung adalah justeru karena kesaksian dari kliennya DWW. Saat memberikan kesaksian, klien-klien DWW tersebut sudah dan sedang dalam tahanan Kejaksaan Agung.

“Penggunaan ‘saksi mahkota’ seperti ini tidak boleh dilakukan untuk bukti permulaan,” tegasnya.

Terkait status DWW, Ketua Tim Pengacara DWW yang juga Wakil Ketua Umum Peradi Hendrik Jehaman mengatakan bahwa dalam BAP pihak penyidik Kejaksaan Agung tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, siapa terduga pelaku dan berapa kerugian negara.

Seperti diketahui, DWW disangkakan menghalang-halangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus LPEI. DWW sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 30 November 2021 sampai saat ini. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *