Kejari Jakut Terbitkan SP Perpanjangan Penyidikan Dugaan TPPU di Salah Satu BUMN di Jakut

by
Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), telah menerbitkan surat perintah perpanjangan penyidikan kepada salah satu BUMN yang berkantor di wilayahnya.

“Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor : Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022,” kata I Made Sudarmawan, SH. MH, Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara dalam releasenya yang diterima beritabuana.co, Senin (17/1/2022).

Menurut I Made Sudarmawan, surat perintah perpanjangan penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu BUMN yang berdomisili di Jakarta Utara.

“Yang terjadi dalam penyalahgunaan pemberian dana pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya.

Dimana sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Utara telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sejak November 2021.

“Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 495/M.1.11/Fd.1/11/2021 tanggal 01 November 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor : 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021,” bebernya.

Dijelaskan pula TPPU itu merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi dan merupakan salah satu amanat dari Jaksa Agung RI yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022.

“Penyidikan hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum,” ujarnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *