Politisi Gerindra Sebut Wajar Ferdinand Ditahan Polisi

by
Ketua Poksi F-Gerindra DPR RI, Habiburokhman.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat sepertinya harus memetik pelajaran dari kasus Ferdinand Hutahean. Pria berkumis tebal ini akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial(medsos). Gara-gara cuitan di Twitter nya, ia ditetapkan tersangka dan di tahan setelah sebelumnya dilaporkan masyarakat ke Polisi.

Berkaca pada kasus Ferdinand ini, Anggota Komisi III DPR Habiborokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2022) mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam ber medsos.

“Saya kira kita semua benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedsos,” ucap Habiborokhman seraya menilai wajar apabila Ferdinand Hutahaean ditahan polisi pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA.

Menurut Wakil ketua Umum Gerindra ini, banyak kasus di mana seseorang ditetapkan tersangka lalu ditahan akibat kasus yang sama seperti Ferdinand

“Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan. Kan ada asas equality before the law sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silakan saja,” kata Habiburokhman.

Ia kemudian berpandangan, Ferdinand ditetapkan tersangka akibat cuitannya yang diduga bermuatan SARA. Ia pun menilai bahwa kini siapa saja dapat berpotensi berurusan dengan hukum pidana, termasuk ketika menyampaikan suatu cuitan di media sosial Twitter.

Seperti Ferdinand yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan, ia mengingatkan hal itu sebagai dampak dari penggunaan media sosial.

“Itu dia mulutmu, Twittermu Harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan, yang membaca,” jelasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman berpendapat bahwa kasus cuitan SARA yang dilakukan Ferdinand juga telah menjadi konsumsi publik lewat pemberitaan.

Masih menjawab pertanyaan, Habiburrahman menekankan agar pihak kepolisian menerapkan restorative justice dalam mengusut kasus Ferdinand. Menurutnya, hal itu sudah tertuang sebagaimana surat edaran atau Peraturan Polri (Perpol) dari Kapolri.

“Restorative justice itu digali dulu, dialogkan dulu apa masalahnya. Nah penegakan hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *