Lestari Minta Kedepankan Kepentingan Bangsa dalam Percepatan Pembahasan RUU TPKS

by
Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara dalam acara Temu Pakar dengan tema “Ratu Kalinyamat: Perempuan Perintis Antikolonialisme 1549 -1579” di Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta kepada semua pihak agar menanggalkan kepentingan kelompok dan golongan untuk fokus pada upaya menghadirkan aspek kepastian hukum, perlindungan dan rehabilitasi dalam percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Saya berharap para legislator menanggalkan kepentingan kelompoknya saat membahas RUU TPKS dan fokus pada antara lain upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi pada setiap warga negara saat menghadapi tindak kekerasan seksual yang marak dewasa ini,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022).

Lestari mengapresiasi sejumlah pihak yang telah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS. Namun, sejumlah aspek yang telah disepakati dalam RUU TPKS seperti antara lain aspek kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi jangan sampai terabaikan.

“Percepatan pembahasan RUU TPKS, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual,” pinta Rerie, sapaan akrab Lestari.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, percepatan proses legislasi RUU TPKS membutuhkan dukungan semua pihak, agar ancaman tindak kekerasan seksual yang sebagian besar tertuju pada perempuan dan anak di tanah air, bisa segera diakhiri.

“Maraknya kasus tindak kekerasan seksual hanya bisa diatasi dengan upaya yang sistematis lewat kehadiran peraturan perundang-undangan yang mampu menghadirkan kepastian hukum untuk kasus tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, Rerie meyakini sejumlah aspek yang diatur dalam RUU TPKS mampu menghadirkan kepastian hukum untuk mengatasi maraknya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air.

“Bersatunya semua pihak untuk mewujudkan percepatan pembahasan RUU TPKS, sangat diharapkan karena dampak ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jika terus terjadi, akan mengancam masa depan bangsa,” demikian Lestari Moerdijat. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *