Bahar Smith Jadi Tersangka Berita Bohong, Edi Homaidi: Langkah Polda Jabar Sudah Sesuai Prosedur

by
Direktur Eksekutif Salemba Institute, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya, Jabar. Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh seorang warga.

Langkah yang diambil Polda Jabar terhadap Bahar Smith ini, menurut Direktur Eksekutif Salemba Institute (SI), Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022), sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan patut diapresiasi.

Apalagi, lanjut Edi Homaidi, dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, didapat dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, sehingga penyidik meningkatkan status hukum Bahar Smith menjadi tersangka.

“Tentunya langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith sudah sesuai prosedur, bukan berdasarkan tendensi maupun subjektivitas polisi yang mengarah pada pembungkaman kelompok tertentu,” ujarnya.

Pastinya, menurut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, polisi bertindak atas bukti dan fakta yang ada. Karena (Bahar Smith) terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat.

“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Jabar tersebut, dan berharap proses hukum dilakukan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bahar Smith,” tutup Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) ini.

Diketahui Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka setelah diperiksa penyidik.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” demikian Dirreskrimsus Polda Jabar. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *