Dirut PT Perikanan Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus LPEI

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama  PT. Perikanan Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019.

“FST selaku Direktur Utama PT. Perikanan Indonesia (Persero), diperiksa sebagai saksi mengenai pengelolaan keuangan Perum Perindo terkait penggunaan dana untuk bisnis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (21/12/2021)

Selain FST, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan penyidik juga memeriksa seorang Karyawan PT. Prima Pangan Madani, juga sebagai saksi.

“SS diperiksa diperiksa mengenai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani, terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan,” kata Leo menambahkan.

Menurutnya, yang bersangkutan diperiksa mengenai pengelolaan keuangan Perum Perindo terkait pengunaan dana untuk bisnis.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka yaitu IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018, dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.

Selanjutnya, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, berinisial CRGS, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, AA, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan pegawai Manager Risiko PT BUS Indonesia berinisial RR. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *