,

Uni Eropa Tekankan Pentingnya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Seluruh Dunia

by
Kepala Bagian Politik, Pers dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Margus Solnson. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan, demokrasi, kesetaraan gender, dan supremasi hukum, merupakan nilai-nilai fundamental Uni Eropa. Karenanya, Uni Eropa menekankan pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM di seluruh dunia.

Penekanan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Politik, Pers, Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Margus Solnson pada diskusi publik dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (16/12/2021), yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia.

Diskusi publik dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (16/12/2021), yang diselenggarakan oleh LPSK Indonesia. (Foto: Jimmy)

Hadir sebagai narasumber diskusi selain Margus Solnson, juga Wakil Ketua LPSK Dr. Maneger Nasution, Dirjen HAM RI Mualim Abdi, pengamat dari Universitas Paramadina Dr Atnike Sigiro, Tenaga Ahli LPSK Mr Syahrial Matanto Wiriawan, dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Mr Mugiyanto.

Margus mengatakan, bahwa nilai-nilai fundamental itu diabadikan dalam perjanjian maupun aturan Uni Eropa. Bahkan, Rencana Aksi tentang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang baru-baru ini diadopsi, menegaskan kembali komitmen Uni Eropa untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia di seluruh dunia, serta untuk memastikan bahwa standar tinggi hak-hak korban terpenuhi dalam semua konteks, termasuk dalam kasus internasional.

“Komisi Eropa mengadopsi Strategi Uni Eropa tentang Hak-Hak Korban pada Juni 2020, untuk menjamin bahwa semua korban kejahatan di Uni Eropa dapat sepenuhnya mendapatkan hak mereka,” tegasnya.

Strategi Uni Eropa ini, lanjut Margus adalah menetapkan tindakan hingga tahun 2025 dan berfokus pada lima prioritas utama: komunikasi yang efektif dengan korban di lingkungan yang aman untuk melaporkan kejahatan; meningkatkan dukungan dan perlindungan bagi para korban yang paling rentan; memfasilitasi akses korban terhadap kompensasi; memperkuat kerja sama dan koordinasi di antara semua aktor terkait, termasuk negara anggota; dan memperkuat dimensi internasional hak-hak korban.

“Aturan Sanksi HAM Global Uni Eropa dimaksud, tak spesifik untuk suatu negara. Aturan sanksi ini bisa mengatasi pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat di seluruh dunia, termasuk yang terjadi lintas negara. Ini melengkapi aturan sanksi geografis yang menangani pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat,” tambahnya lagi.

Sebab, masih menurut Margus, sanksi saja tak bisa mencegah atau mengakhiri semua pelanggaran dan penyalahgunaan HAM. Aplikasinya akan konsisten dengan pendekatan kebijakan asing komprehensif Uni Eropa, termasuk memanfaatkan seluruh instrumen politis dan finansialnya untuk semakin memajukan dan melindungi HAM. Ini telah dilakukan secara bilateral melalui Dialog HAM tahunan, serta dalam forum internasional.

“Tindakan-tindakan yang disebutkan di atas mencerminkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung HAM dalam langkah internal dan eksternalnya, sesuai dengan prinsip kebebasan, demokrasi dan menghormati HAM, dan aturan hukum,” pungkasnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *