DPR RI Sahkan Revisi UU Jalan Menjadi UU Baru

by
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen dari Menteri PUPR Basuki Hadimulyo. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (16/12/2021) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disahkan menjadi UU.

Pembahasan RUU antara pemerintah dengan Komisi V DPR RI dimulai sejak 24 Mei 2021. Setelah melewati pembahasan yang cukup alot, pada pembicaraan tingkat I dalam forum rapat kerja pada 1 Desember 2021, semua fraksi menerima dan menyetujui RUU dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

Mewakili pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mengatakan, bahwa DPR dan pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis yang bertujuan agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sistem logistik nasional, dan pemerataan pembangunan.

“Tugas pemerintah selanjutnya adalah menyusun peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, dalam bentuk peraturan pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR,” kata Basuki.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae melaporkan, RUU Perubahan Kedua atas UU No 38 Tentang Jalan ini merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan, yang belum diakomodasi oleh UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, selama kurun waktu lebih dari satu dekade.

Dalam RUU ini sebut Ridwan Bae, terdapat penambahan sebanyak 3 Bab dan 36 Pasal baru, dan penyempurnaan sebanyak 26 Pasal. Penambahan Bab baru ini katanya lagi, adalah menyangkut pengaturan terkait Jalan Khusus, data dan informasi Penyelenggaraan Jalan, serta penyidikan oleh PPNS.

“Pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan bertujuan untuk mewujudkan peran ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, ditambah pelayanan jalan yang andal serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing,” jelas Ridwan Bae.

Setidaknya ada 11 point pokok di dalam RUU yang disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna ini. Salah satunya adalah terkait evaluasi dan penyesuaian tarif tol. Dalam RUU ini terdapat pengaturan mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol di luar 2 (dua) tahun sekali.

Sedangkan mengenai konsesi Pengusahaan Jalan Tol, dalam RUU ini mengatur bahwa dalam hal konsesi berakhir, maka pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat dapat menetapkan pengalihan status Jalan Tol sebagai Jalan Bebas Hambatan atau Non Tol, atau menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol dengan tarif awal ditetapkan lebih rendah daripada tarif tol yang berlaku pada akhir masa konsesi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *