Tok.. Tok…Tok ! DPR Sahkan Revisi UU Kejaksaan, Yasona Sebut untuk Efektivitas Penuntutan

by
Wakil Ketua DPR RI dari F-Gerindra, Sufmi Dasco saat pimpin Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) menjadi Undang-Undang.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

“Setuju!!!” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda persetujuan.

Usai disetujui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasona H Laoly mewakili pemerintah menyampaikan harapannya, dengan Revisi UU Kejaksaan membuat lembaga ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, terutama dibidang penuntutan serta kewenangan lainnya.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengungkapkan, ada sejumlah substansi yang diubah melalui revisi UU Kejaksaan. Salah satunya, RUU Kejaksaan mengatur bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun, RUU juga mengubah usia pemberhentian jaksa dengan hormat dari 62 tahun menjadi 60 tahun.

Selain itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, RUU Kejaksaan menambah ketentuan mengenai pemberhentian Jaksa Agung, yakni Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama dengan masa jabatan anggota kabinet.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya Jaksa,” ujar Adies seraya menambahkan, dalam RUU ini juga mengatur perlindungan bagi Jaksa dan keluarganya, karena mereka dianggap sebagai objek yang rentan mengalami ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa.

Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam Internasional Associations of Prosecutor, demikian Ketua Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI, Adies Karding. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *