Implementasi Permendikbudristek 30/2021 Disambut Baik, Undana Bentuk Satgas

by
Para Narasumber Talkshow Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 dengan moderator Ana Djukana

BERITABUANA.CO, KUPANG – Implementasi Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 disambut baik, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) berkomitmen akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah Kekerasan Seksual dilingkungannya.

Hal ini mencuat dalam Talkshow yang dipandu Ana Djukana terkait Urgensi Implementasi Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, digelar di aula Rektorat Undana, Kamis (9/12/2021).

“Mulai hari ini kita bersedia menindaklanjuti Permendikbudristek nomor 39 Tahun 2021, dengan segera membentuk Satgas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Undana,” tegas Rektor Undana, Maxs U.E. Sanam.

Diakui Maxs Sanam, isu ini sudah lama tentunya Kementrian baru mengeluarkan menunggu waktu yang tepat. Setelah ada beberapa kasus yang sama di daerah yang berbeda.

Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni mengakui bahwa kekerasan seksual di kampus karena ada korelasi kekuasaan antara dosen dan mahasiswa, dimana mahasiswa takut alami kerugian secara akademik atau dibully, sehingga tidak berani untuk speak up.

“Untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual di kampus, jangan beri kesempatan untuk mereka berdua dalam waktu yang cukup lama,” ujar Emi Nomleni.

Dikatakan Emi Nomleni, dengan mempersempit ruang-ruang kesempatan untuk terjadinya kekerasan tersebut.

Ketua LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara menegaskan, pihaknya bersama stakeholder lain menyambut baik kehadiran Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tersebut. Karena akan mendukung kerja-kerja bersama untuk dapat memberikan keadilan kepada perempuan dan anak, korban kekerasan khususnya dilingkungan kampus.

“Kami dan teman-teman juga akan merasa bangga, jika kedepan juga dilibatkan dalam pembentukan Satgas dan pembuatan SOP di Undana, maupun kampus-kampus lain yang ramah terhadap perpuN dan anak dari perspektif korbannya,” tandas Ansi Rihi Dara.

Sehingga sebagai agen-agen, papar Ansi Rihi Dara, yang diberi kesempatan selagi masih hidup ini, bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya NTT dalam rangka menegakan keadilan, kebenaran dan kesetaraan bagi semua umat manusia.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Undana, Reny Rebeka Masu mengungkapkan bahwa kasus ini memang seperti gunung es, yang tampak puncaknya putih, padahal sebenarnya begitu banyak korban-korban.

“Para korban takut melapor. Karena sudah dewasa, takut dikatakan suka sama suka. Sehingga tidak bisa dianggap sebagai kekerasan seksual atau cabul,” papar Reny Masu.

Untuk itu, kata Reny Masu, Permendikbudristek ini sebagai solusi terbaik, guna melindungi para korban di lingkungan Perguruan Tinggi. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *