Catat, Pemilu Ini Adalah Implementasi Rakyat Berdaulat

by
Persiapan pencoblosan di salah satu TPS. (Foto: Ful)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rakyat Indonesia pada hari Rabu(14/2/2024) ini sedang melaksanakan pesta demokrasi, yaitu pemilihan umum (pemilu). Bagi masyarakat yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, mendatangi tempat-tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan suaranya.

Pemilu ini bertujuan memilih presiden dan wakil presiden, memilih anggota DPR RI, memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta memilih anggota DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Mereka dipilih karena masa jabatan presiden dan wakil presiden, masa jabatan anggota DPR dan DPRD RI serta masa jabatan anggota DPRD akan berakhir pada bulan Oktober nanti.

Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2024 ada sebanyak 204.807.222 pemilih, yang tersebar di dalam negeri sebanyak 203.056.748 pemilih.

Data KPU menjelaskan, pemilih di dalam negeri ini tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, 820.161 TPS. Sementara pemilih laki-laki 101.467.243 dan pemilih perempuan 101.589.505.

Jumlah anggota DPR RI yang akan dipilih itu adalah 580 orang , sementara yang terdaftar di data KPU dalam.daftar calon tetap (DCT) sebanyak 9.917 orang yang berasal dari 18 partai politik.

Ada pun calon anggota DPD yang terdaftar dalam DPT sebanyak 668 orang untuk memperebutkan 152 kursi.

Untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota , pada pemilu 2024 ini asa sebanyak 17.510 kursi yang telah ditetapkan oleh KPU . Jumlah setiap kursi bervariasi yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Kecuali di provinsi DkI Jakarta, masyarakat yang memilih di provinsi lain akan menerima 4 kertas surat suara berukuran lumayan lebar , yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan anggota DPR RI, surat suara pemilihan anggota DPD dan surat suara pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bisa dibayangkan anggota masyarakat yang datang ke bilik-bilik suara di TPS sedikit kerepotan saat menentukan pilihan masing-masing. Kertas surat suara tersebut harus dibuka dulu satu persatu untuk melihat dan memeriksa nama serta tanda gambar partai politiknya, sebelum melakukan pencoblosan. Butuh waktu beberapa menit dibalik bilik suara tersebut.

Kehadiran masyarakat ke TPS – TPS ini sejatinya implementasi perwujudan dari kedaulatan rakyat di dalam sebuah sistem demokrasi lewat pemilu dan dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

Dalam pemilu ini, rakyat lah yang berkuasa dalam menentukan calon pemimpin, baik untuk eksekutif maupun di legislatif. Siapa yang akan menjadi pemimpin, baik ditingkat pusat maupun di daerah, itu karena kuasa rakyat sesuai amanat konstitusi. Tanpa rakyat, pemimpin tidak berarti apa-apa.

Hari ini rakyat di seluruh pelosok Indonesia telah melaksanakan haknya dengan sebaik-baiknya. Nanti, setelah presiden dan wakil presiden yang baru terpilih, harus menjalankan tugas sesuai amanat, tidak menyelewengkan amanat itu. Mereka bekerja untuk kemajuan rakyat dan bangsa Indonesia, bukan untuk yang lain. Begitu juga anggota DPR, DPD dan DPRD yang baru terpilih, bekerja untuk kepentingan rakyat yang telah repot memilih saat di bilik suara. (Asim)