Kecewa Laporannya “Dicuekin” Pengacara Pembisnis akan Datangi Polres Jaktim

by
C. Suhadi SH MH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa Hukum SAB, C. Suhadi SH MH, menyesalkan langkah polisi dalam menangani laporanya, terkait dugaan tindak pidana kerjasama bisnis dengan temannya berinisial DP.

Kekecawan Suhardi karena laporan kliennya dengan LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 17 April 2020, sampai saat ini belum ditangani. Bahkan laporannya telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Timur untuk penangannya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi Polres Jakarta Timur, untuk menanyakan kelanjutan proses laporannya,” kata Suhardi yang didampingi rekannya Mangaraja TS SH, di Jakarta, Rabu (26/12/2021).

Dijelaskan Suhardi, dugaan kasus pidana yang dilaporkan klienya bermula kliennya berpartneran dengan DP yang menjanjikan akan berinvestasi di bisnis Pak Sabari.

Awalnya pada tahun 2019, SAB dengan DP membahas masalah jenis usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon.

Dalam bahasan itu DP menawarkan Investasi kepada SAB dalam bentuk modal kerja, sebesar Rp 51 M. “Jujur klien kami tertarik dengan kerja sama itu,” kata Suhardi.

Tidak itu saja, klienya diminta untuk mengeluarkan dana yang harus di setor ke DP. Alasannya, untuk memperlancar pencairan uang.

“Dimulai 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020, SAB terus mengeluarkan biaya untuk dapat cairnya dana tersebut,” katanya.

Tidak lama berselang, sebelum uang investasi Rp 51 M cair, DP menyampaikan kembali jumlah Investasi sebesar Rp 216 T. Adapun uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu SAB harus keluar uang untuk pengawalan pencairan.

“Pada sekitar bulan Januari 2020, klien kami harus buka Rek di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT. TMS. “Aneh bin ajaib setelah buka rek, uang sejumlah Rp 216 T tercetak dibuku rek PT milik klien kami,” jelas Suhardi.

Selanjutnya, lanjut Suhardi, dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park atas nama Rek PT. TMS, kliennya pernah di hubungi oleh Bapak ER yang mengaku Deputi BI.

Selanjutnya di sekitar bulan Januari 2020 SAB disertakan dalam rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian dana dari Rp 216 T, yang dihadiri beberapa orang berseragam resmi aparat keamanan.

Namun setelah itu dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun Rp 216 T tidak kunjung cair. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *