DPC Peradi SAI Jakarta Timur Kecewa Terhadap Sikap Kejari Jakarta Timur

by
Jhon Panggabean, SH, Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur 

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jhon Panggabean, SH, Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur sangat kecewa terhadap sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang melimpahkan berkas kliennya ke Kejari Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu. Sementara isi perintah hakim di putusan sela tersebut hanya terkait kewenangan mengadili dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota saja.

“Selaku Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Timur dan Tim Penasihat Hukum dari RHS, kami kecewa  terhadap sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang memaksakan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jhon Panggabean, Kamis (9/7/2020).

Seperti diketahui, RHS didakwa penuntut umum Kejari Jakarta Timur dengan Pasal 263 KUHP. Terhadap dakwaan itu, penasihat hukum dari DPC Peradi SAI Jakarta Timur mengajukan keberatan atau eksepsi, yang kemudian majelis hakim memutus dengan amarnya antara lain, menerima keberatan dari terdakwa atau penasehat hukumnya, menyatakan PN Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara No.161/Pid.B/2020/PN Jkt, dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota.

Terhadap putusan itu, Jhon mengutarakan bahwa penuntut unum tidak mengajukan upaya hukum atau keberatan ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pada tanggal 18 Maret 2020, penuntut umum sudah melaksanakan putusan pengadilan sesuai amarnya. “Namun setelah berselang beberapa bulan kemudian, Kejari Jakarta Timur pada tangal 22 Juni 2020 kembali memanggil RHS ke Kejari Jakarta Timur untuk pelaksanaan putusan atau melimpah perkara ke Kejari Jakarta Selatan. Atas pemanggilan tersebut RHS mengajukan keberatan karena putusan sudah dilaksanakan,” lanjut Jhon.

Anehnya, tambah Jhon Panggabean, sebelum menanggapi keberatan dari pihak RHS, Kejari Jakarta Timur kembali memanggil RHS untuk dieksekusi atau dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. “Sebenarnya kami kecewa, namun dengan dasar menghargai lembaga penegak hukum, maka saya menyarankan panggilan tetap dihargai sekalipun kami akan mengajukan  keberatan atau protes,” ucapnya.

Menurut Jhon, pihak kejaksaan sendiri dalam dakwannya  menyebut bahwa tempus delicti atau tempat kejadian yang didakwakan adalah di wilayah hukum Jakarta Timur. Hal ini berarti proses dari sejak awal kewenangan penyidikan sampai pengadilan telah keliru.

“Jadi sekarang kami  mempertanyakan kenapa Kejari Jakarta Timur tetap melimpahkan perkara ini ke Kejari Jakarta Selatan? Karena dalam putusan sela tidak ada perintah hakim untuk melimpahkan perkara ini ke Kejari Jakarta Selatan, serta penuntut umum tidak mengajukan keberatan atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi,” terangnya.

Disebut Jhon, secara yuridis karena penuntut umum sudah keliru dari awal membawa perkara kliennya ke PN Jakarta Timur, maka dia meminta supaya dihentikan saja. “Semestinya hukum dan asas hukum acara harus ditaati oleh penegak hukum, termasuk kejaksaan,” pungkasnya.

Menanggapi pelimpahan berkas RHS ke Kejari Jakarta Selatan tanpa lebih dulu melakukan perlawanan hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, Ahmad Fuady, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur mengatakan tidak harus melakukan perlawanan hukum. “Kami bisa melakukan perlawanan, bisa tidak. Kami harus melaksanakan putusan itu,” terangnya.

Terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi pihak RHS, Ahmad Fuady, mengaku awalnya saksi dan juga tersangkanya juga di Jakarta Timur. “Saksi-saksi dan juga terdakwa ada di sini (Jakarta Timur),” ujarnya.

Sebagai informasi, hari ini berkas dan juga RHS telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun informasi yang diterima beritabuana.co, kasus RHS ini musti diekspose dulu baru nanti apakah akan dilimpah ke pengadilan atau tidak, tergantung hasil ekspose tersebut. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *