Kejati Sumut Sidik Kasus Mafia Tanah Alih Fungsi Hutan Lindung Ratusan Hektar

by
by

BERITABUANA,CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan alih fungsi lahan di kawasan suaka margasatwa Karang Gading, Tanjung Pura, Langkat menjadi penyidikan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021, Kejati Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, alasan diterbitkan Sprindik tersebut karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup.

“Ditemukan fakta sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove), telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Bahkan, lanjut Leo, di atas lahan seluas 210 Ha yang ditanami 28 ribu pohon sawit, juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.

Melalui proses permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah.

“Modusnya, menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, sejak peningkatan statusnya menjadi penyidikan belum diketahui siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

“Belum, tunggu saja. Nanti dalam proses penyidikan akan ditentukan para tersangkanya,” kata Leo menambahkan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *