KPK Didesak Supervisi Kejati Sumut Terkait Kasus Korupsi Dana Covid-19 Yang Melibatkan Rapidin Simbolon

by
by
Praktisi hukum Parulian Seregar saat mendatangi KPK untuk mendesak penanganan hukum kasus mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. (Foto: */ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Praktisi Hukum Parulian Siregar minta KPK melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir yg diduga melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang saat ini sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara.

Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023).

“Kedatangan kami ke KPK, meminta agar KPK melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir,” kata Parulian Siregar didampingi Hutur Irvan Pandiangan.

Sebab, kata Parulian, laporan pengaduan mengenai permintaan pertanggungjawaban hukum dan proses dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon di kasus dugaan korupsi dana Covid-19, yang dilayangkan 1 tahun lalu tepatnya pada 30 Agustus 2022, tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumut.

“Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan supervisi kepada Kejati Sumut dalam proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yg diduga Melibatkan Rapidin Simbolon , ujarnya

Apalagi, sambungnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, nomor: 439 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 58 point 4 menyatakan bahwa
pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT.

“Bahwa dalam Diktum keempat surat keputusan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Nomor: 117 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tanggal 31 Maret 2020, dalam hal terdapat jumlah BTT, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Samosir Nomor: 103 Tahun 2020, yang belum direalisasikan/dibelanjakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua dapat menggunakan Belanja Tidak terduga dimaksud,” ujarnya.

Lanjut Parulian, orang yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, adalah Rapidin Simbolon selaku bupati saat itu.

“Oleh karena itu, Rapidin Simbolon, patut diduga memanfaatkan dan menikmati pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019,” sebutnya.

Ditegaskannya, hal itu sesuai pertimbangan majelis hakim MA, di putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023, tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 sampai 62 huruf b.

“Yakni menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret s.d tgl 31 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. Selanjutnya, Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.

“Maka dengan demikian pengelolaan dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19, terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati,” ujarnya membacakan salinan putusan MA. Oisa