Lima Pejabat Askrindo Diperiksa Kejagung

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik memeriksa 5 orang saksi yang terkait dalam kasus tersebut. Diantaranya, IF selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran PT Askrindo, NJBR selaku Kadiv Underwriting Asuransi Umum PT Askrindo,
SRN selaku Kadiv Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, AAR selaku Kadiv Pemasaran Komersil PT Askrindo dan ETK selaku Kadiv Keuangan dan Investasi PT Askrindo.

“Kelima saksi diperiksa untuk pengembangan penyidikan atas nama tersangka WW, FS dan AFS,” kata Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/12/2021), di Jakarta.

Leonard menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami kelima saksi.

“Juga untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT AMU sekaligus Mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo berinisial AFS sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Kedua tersangka yakni mantan Direktur Pemasaran PT AMU WS dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT AMU FB.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020. Dimana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha Askrindo secara tidak sah.

Pengeluaran komisi dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional.

Semua tindakan itu tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk kasus ini, penyidik juga telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130, USD 762.900 dan SGD 32.000. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *