UU HPP Dorong Perpajakan yang Adil dan Akuntabel

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana saat memberikan arahan kegiatan sosialisasi dan media gathering

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kehadiran Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bentuk proses reformasi struktural, dalam mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.

Demikian Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi saat membuka kegiatan Sosialisasi UU HPP dan Media Gathering di Resto Suba Suka, Kamis (25/11/2021).

“UU ini diperlukan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” tandas Ayu Sri Liana.

Disamping itu, tegas Ayu Sri Liana, perlunya strategi konsolidasi fiskal, yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

“Hal ini dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tegasnya.

Diakui Ayu Sri Liana, melalui UU HPP, komitmen keberpihakan kepada masyarakat menengah-bawah dilaksanakan. Di bidang PPh, perbaikan kebijakan diantaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), serta perbaikan administrasi, salah satunya dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP OP.

“UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp 500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak membayar PPh,” ungkap Ayu Sri Liana. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *